PP Muhammadiyah Kerahkan Jajaran Hadapi Bencana Karhutla
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh jajaran persyarikatan untuk memberikan dukungan penuh dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai respons atas situasi kebakaran yang terus mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di berbagai daerah.
Instruksi untuk Seluruh Elemen Persyarikatan
Instruksi tersebut mencakup seluruh jajaran Persyarikatan, 'Aisyiyah, serta berbagai organisasi otonom di bawah naungan Muhammadiyah. Selain itu, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center ( MDMC ), hingga amal usaha terkait diminta segera memperkuat pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Tidak hanya itu, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, serta advokasi menjadi fokus utama yang harus dijalankan oleh setiap elemen. Perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong untuk memberikan kontribusi nyata melalui kajian ilmiah serta pengabdian masyarakat yang terukur dan terkoordinasi.
Sikap Tegas Terhadap Bencana
Pihak Muhammadiyah menegaskan bahwa fenomena karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan biasa yang dibiarkan terus membebani rakyat. Organisasi ini menuntut kesungguhan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak dunia usaha dalam membuktikan komitmen mereka melalui tindakan konkret untuk melindungi masyarakat.
Langkah nyata yang diharapkan mencakup penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, upaya pemulihan kerusakan lingkungan, serta pencegahan agar kebakaran tidak terulang kembali di masa depan. Hal ini dituangkan dalam pernyataan resmi Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, ditegaskan: “Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan,” tegas surat pernyataan Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026.
Tanggung Jawab Dunia Usaha
Muhammadiyah juga memberikan peringatan keras kepada pihak dunia usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab. Setiap perusahaan wajib melakukan langkah pencegahan kebakaran di wilayah operasionalnya masing-masing.
Apabila terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, perusahaan harus siap menanggung konsekuensi hukum yang berlaku serta melakukan pemulihan kerusakan lahan. Fokus pemulihan pascabencana harus meliputi aspek kesehatan masyarakat, sektor pendidikan, sumber penghidupan, hingga rehabilitasi hutan dan lahan secara menyeluruh.
Dalam pernyataan yang sama, Muhammadiyah menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat kecil: “Masyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar mampu mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.

















