Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    Respons DPR Terkait Wacana Hak Angket Ijazah Wakil Presiden Gibran

    Smallest Font
    Largest Font

    Nasib mengenai rencana pengajuan hak angket yang menyoroti persoalan ijazah di DPR RI masih belum menemukan titik terang. Pihak pimpinan parlemen menegaskan bahwa mereka baru akan memberikan respons mendalam setelah masa reses berakhir pada 8 November 2026 dan DPR memasuki masa persidangan kembali.

    Menunggu Masa Sidang

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR masih menjalani agenda reses, sehingga pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi hak angket tersebut belum dapat dilakukan. Dasco menyampaikan hal tersebut saat berada di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

    "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," ujar Dasco.

    Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa masa reses anggota dewan dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Selama kurun waktu tersebut, setiap anggota DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas serta menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, sesuai dengan aturan tata tertib yang berlaku di parlemen.

    Keterbatasan Aktivitas Reses

    Dasco menyebutkan bahwa kondisi masa reses ini membuat ruang gerak parlemen terbatas, khususnya dalam menanggapi surat-surat atau aspirasi baru yang masuk. Akibatnya, DPR belum bisa mengambil sikap secara instan terhadap usulan yang disampaikan publik.

    "Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," kata dia.

    Menurut pandangan Dasco, agenda kegiatan anggota dewan di daerah pemilihan pun belum seluruhnya tuntas. Terdapat anggota yang sudah menyelesaikan agenda reses, namun ada pula yang masih menjalankan tugas di wilayah masing-masing. Kondisi yang tidak seragam ini menjadi pertimbangan utama, karena aspirasi yang masuk ke DPR, termasuk melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dianggap belum sepenuhnya mencerminkan representasi seluruh anggota parlemen.

    Konteks Hukum dan Politik

    Oleh karena itu, pembahasan mengenai wacana hak angket ijazah Gibran harus menunggu hingga DPR kembali aktif pada masa sidang. Dasco juga menambahkan bahwa pihaknya belum menerima atau melihat putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran yang belakangan dikaitkan dengan isu pemakzulan.

    Persoalan ijazah Gibran sebelumnya berkembang menjadi wacana pemakzulan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pendidikan. Isu ini memicu perdebatan mengenai mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh oleh berbagai pihak.

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat merespons wacana pemakzulan putra sulungnya dengan mengimbau semua pihak agar mengikuti aturan yang berlaku. Jokowi menekankan bahwa setiap langkah politik harus dilakukan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi yang ada.

    "Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Risa Andini

    Most viewed