Polemik Ijazah Wapres Gibran, Dasco Tunggu Masa Sidang DPR untuk Angket
Nasib wacana pengajuan hak angket yang menyoroti persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR RI saat ini masih menggantung. Pihak pimpinan DPR menyatakan belum dapat memberikan respons mendalam sebelum masa reses berakhir pada 8 November 2026 dan anggota dewan kembali memulai masa sidang.
Sikap DPR Terkait Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini parlemen tengah menjalankan agenda reses. Kondisi ini membuat pembahasan mengenai aspirasi publik terkait hak angket belum memungkinkan untuk dilakukan secara komprehensif.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menjelaskan bahwa masa reses DPR berlangsung hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, seluruh anggota dewan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam tata tertib DPR.
Mekanisme Reses dan Tata Tertib
Keterbatasan aktivitas di parlemen saat ini, terutama dalam menelaah surat serta aspirasi yang masuk, membuat DPR belum bisa mengambil langkah konkret terkait usulan yang berkembang di masyarakat. Hal ini dikarenakan anggota dewan sedang tidak berada di Senayan.
"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan bahwa kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan belum seluruhnya tuntas. Terdapat anggota yang sudah menyelesaikan agenda reses, namun sebagian lainnya masih menjalankan tugas di wilayah masing-masing. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama mengapa aspirasi yang masuk melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum mencerminkan representasi parlemen secara utuh.
Polemik Ijazah dan Pemakzulan
Mengenai isu pemakzulan yang sempat mencuat bersamaan dengan polemik ijazah Gibran, Dasco menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima atau melihat putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait masalah tersebut. Persoalan ijazah ini sendiri berkembang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pendidikan yang memicu perdebatan mengenai mekanisme konstitusional.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah merespons wacana pemakzulan terhadap putra sulungnya tersebut. Jokowi meminta agar seluruh pihak tetap berpegang teguh pada koridor hukum dan konstitusi yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi politik.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

















