Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
LensaHukum.co.id
Terakhir diperbarui: 29 September 2026
LensaHukum.co.id merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, LensaHukum.co.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan LensaHukum.co.id melalui situs web maupun platform digital yang dikelola oleh redaksi.
Pedoman ini juga mencakup pengelolaan konten yang dikirimkan atau dibuat oleh pengguna, termasuk artikel, komentar, foto, video, dan bentuk materi digital lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan LensaHukum.co.id melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memperoleh konfirmasi atau verifikasi yang memadai untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang mendesak dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam keadaan tersebut, redaksi akan berupaya melakukan verifikasi lanjutan dan memberikan penjelasan kepada pembaca apabila diperlukan.
3. Sumber Informasi
LensaHukum.co.id berupaya menggunakan sumber informasi yang relevan, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber dapat berasal dari:
- Wawancara dengan narasumber.
- Pernyataan resmi lembaga atau instansi.
- Dokumen publik.
- Data dan informasi resmi.
- Pengamatan langsung di lapangan.
- Sumber lain yang relevan dan telah melalui proses pemeriksaan redaksi.
Identitas sumber dapat dirahasiakan dalam kondisi tertentu sesuai dengan prinsip dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
LensaHukum.co.id terbuka terhadap koreksi dari pembaca maupun pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidakakuratan, redaksi dapat melakukan:
- Koreksi.
- Ralat.
- Pembaruan informasi.
- Penambahan klarifikasi.
- Penyesuaian terhadap bagian tertentu dari artikel.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab atau klarifikasi kepada redaksi melalui saluran komunikasi yang tersedia.
5. Isi Buatan Pengguna
User Generated Content (UGC) merupakan konten yang dibuat atau dikirimkan oleh pengguna, seperti komentar, artikel, foto, video, maupun materi lainnya.
LensaHukum.co.id berhak melakukan moderasi terhadap konten pengguna yang tidak memenuhi ketentuan hukum, standar editorial, atau ketentuan penggunaan situs.
Pengguna bertanggung jawab atas materi yang dikirimkan kepada LensaHukum.co.id.
6. Moderasi Komentar
Komentar pembaca merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna.
LensaHukum.co.id dapat menghapus komentar yang mengandung fitnah, ancaman, ujaran kebencian, SARA, pornografi, penipuan, spam, informasi pribadi yang disebarkan tanpa dasar yang sah, materi yang melanggar hukum, atau konten lain yang tidak sesuai dengan standar komunitas.
Moderasi dilakukan untuk menjaga ruang diskusi yang aman dan relevan bagi pembaca.
7. Pemutakhiran Berita
Karakter media siber memungkinkan suatu berita diperbarui setelah publikasi.
Pembaruan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan baru, tambahan informasi, koreksi, atau klarifikasi dari pihak terkait.
Apabila perubahan bersifat material, redaksi dapat memberikan keterangan mengenai pembaruan tersebut pada artikel.
8. Pencabutan atau Penghapusan Berita
LensaHukum.co.id tidak melakukan penghapusan berita secara sembarangan hanya karena terdapat permintaan dari pihak tertentu.
Permintaan penghapusan akan ditinjau berdasarkan fakta, kepentingan publik, aspek jurnalistik, hak pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, redaksi dapat melakukan koreksi, pembaruan, atau penyesuaian terhadap berita tanpa menghilangkan informasi yang memiliki kepentingan publik.
9. Hak Cipta
Setiap penggunaan materi pemberitaan LensaHukum.co.id harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Pengutipan secara wajar untuk kepentingan pemberitaan atau referensi harus tetap mencantumkan sumber.
Penggandaan atau publikasi ulang secara keseluruhan tanpa izin dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Independensi Redaksi
LensaHukum.co.id berupaya menjaga independensi redaksi dalam menentukan topik, sudut pandang pemberitaan, narasumber, judul, serta proses editorial.
Kerja sama komersial, iklan, sponsor, maupun bentuk hubungan bisnis lainnya tidak secara otomatis menentukan isi pemberitaan editorial.
11. Pemberitaan Perkara Hukum
Dalam memberitakan perkara hukum, LensaHukum.co.id menghormati asas praduga tak bersalah.
Istilah seperti terduga, tersangka, terdakwa, atau terpidana digunakan sesuai dengan status hukum seseorang berdasarkan informasi yang tersedia dan perkembangan proses hukum.
Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga penegak hukum maupun pengadilan.
12. Foto, Video, dan Materi Visual
Materi visual yang digunakan dalam pemberitaan harus memperhatikan hak cipta, hak privasi, dan kepentingan publik.
Redaksi berupaya memberikan keterangan atau atribusi terhadap materi visual yang berasal dari sumber lain apabila diperlukan.
Materi yang menampilkan korban, anak, atau pihak yang berada dalam kondisi rentan akan dipertimbangkan secara lebih hati-hati sebelum dipublikasikan.
13. Judul dan Isi Berita
Judul berita harus mencerminkan isi artikel dan tidak dibuat secara sengaja untuk memberikan informasi yang menyesatkan kepada pembaca.
Redaksi dapat menggunakan judul yang menarik perhatian selama tetap sesuai dengan fakta dan konteks pemberitaan.
14. Transparansi Redaksi
LensaHukum.co.id berupaya menyediakan informasi mengenai identitas media, tim redaksi, penulis atau reporter, tanggal dan waktu publikasi, informasi kontak, kebijakan koreksi, kebijakan privasi, syarat dan ketentuan, serta pedoman pemberitaan media siber.
Transparansi tersebut merupakan bagian dari komitmen LensaHukum.co.id dalam menjalankan kegiatan media secara profesional.
15. Pengaduan
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pembaca atau pihak terkait dapat terlebih dahulu menghubungi redaksi.
LensaHukum.co.id
Email: [email protected]
WhatsApp: 081316557688
Pengaduan akan ditinjau berdasarkan fakta, dokumen, konteks pemberitaan, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
16. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan bagi LensaHukum.co.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di lingkungan media siber.
LensaHukum.co.id berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, transparansi, dan kepentingan publik.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, yang antara lain mengatur verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, hak jawab, dan pencabutan berita.
