Kapolda Jabar Perintahkan Propam Awasi Ketat Larangan Penggunaan Vape
Lingkungan Polda Jabar kini memberlakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki telah menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan baik secara berkala maupun insidental demi menjamin kepatuhan seluruh anggota.
Dasar Aturan dan Instruksi
Perintah tersebut disampaikan Kapolda pada Senin (2/11/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan dari Divisi Propam Polri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan institusi kepolisian.
Kapolda secara khusus meminta Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, untuk memimpin pengawasan ini hingga ke jajaran Kasi Propam di tingkat Polres. "Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujar Hengki.
Sanksi Bagi Pelanggar
Larangan ini berlaku luas, tidak terbatas pada jam kerja atau saat personel berada di kantor saja. Ketentuan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri maupun ASN, baik saat mengenakan seragam maupun tidak.
Pihak Propam menegaskan akan memproses setiap personel yang terbukti melanggar sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar sebagai bentuk pengawasan internal yang serius.



