Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka atas serangkaian tindak pidana, mulai dari penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal ke sistem informasi.
Perkara yang mulai terungkap ke publik pada Selasa, 3 November 2026, ini telah menyeret sejumlah nama besar di internal Polri. Salah satu sosok yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
DPR Soroti RUU Penyadapan
Selain penambahan jumlah tersangka, kasus ini turut memicu respons cepat dari pihak legislatif. DPR RI kini membuka peluang untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sebelumnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya payung hukum yang lebih ketat terkait praktik penyadapan di masa depan.
Pihak Istana Kepresidenan juga telah bersuara terkait skandal ini. Pemerintah meminta agar seluruh proses pengusutan kasus dugaan penyadapan presiden dilakukan secara transparan dan senantiasa berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Empat Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka
Hingga Sabtu, 7 November 2026, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang perwira tinggi sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Daftar tersangka tersebut bertambah setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru pada Kamis, 5 November 2026.
Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Slamet Uliandi. Diketahui bahwa Slamet sebelumnya pernah memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dua tersangka lainnya, yakni Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution, disebut kerap meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum bisa ditahan oleh pihak kepolisian.
"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 5 November 2026. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penyadapan yang diduga terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026 tersebut.

















