Mulai 2027, Ekspor Komoditas SDA Wajib Lewat Danantara
Pemerintah Indonesia sedang merancang perubahan signifikan terkait mekanisme ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perubahan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, di mana PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap dokumen serta transaksi ekspor dari ketiga komoditas tersebut. Melalui sistem baru yang tengah dipersiapkan, seluruh dokumen ekspor nantinya wajib melalui proses pemeriksaan oleh DSI sebelum diteruskan ke dalam sistem kepabeanan nasional.
Tetap Menjaga Transaksi Komersial
Pemerintah memberikan penegasan bahwa penunjukan DSI tidak akan mengganggu hubungan transaksi komersial yang selama ini terjalin antara perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri. Pihak perusahaan tetap dapat melakukan proses jual beli secara langsung tanpa harus melibatkan DSI sebagai pihak pembeli maupun penjual dalam kontrak mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peran DSI hanyalah sebagai perantara tunggal yang bertugas melakukan penelitian mendalam terhadap setiap transaksi dan dokumen yang diajukan. "DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga.
Prosedur Pemeriksaan Dokumen
Dalam mekanisme yang baru ini, DSI akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Dokumen tersebut mencakup kontrak perdagangan, rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta berbagai dokumen transaksi lainnya.
Persetujuan dari pihak DSI nantinya akan menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dipenuhi oleh eksportir sebelum dokumen PEB tersebut diteruskan ke sistem Bea Cukai atau CEISA (Customs-Excise Information System and Automation). Meski demikian, tanggung jawab untuk menyusun dokumen PEB tetap berada di tangan eksportir melalui portal DSI, dengan catatan nama DSI tidak akan dicantumkan dalam elemen data dokumen pemberitahuan ekspor tersebut.
Finalisasi Aturan Baru
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa seluruh perubahan mekanisme ini akan dituangkan ke dalam regulasi resmi pemerintah yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2026.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," tutur Airlangga. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola ekspor komoditas SDA yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

















