Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari penyadapan tanpa prosedur resmi, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal ke sistem informasi.
Perkara yang mulai terungkap ke publik pada Selasa, 3 November 2026, ini telah menyeret sejumlah nama besar di internal Polri. Salah satu nama yang terlibat adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini kini menjadi sorotan utama nasional karena menyangkut keamanan kepala negara.
Respons Legislatif terhadap RUU Penyadapan
Tidak hanya berfokus pada proses hukum di kepolisian, kasus ini juga memberikan momentum bagi DPR RI untuk meninjau kembali regulasi terkait. DPR kini membuka peluang untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Di sisi lain, berbagai pihak termasuk Istana Kepresidenan telah memberikan pernyataan tegas. Mereka meminta agar seluruh proses pengusutan dugaan penyadapan terhadap kepala negara ini dilakukan secara transparan dan senantiasa berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Empat Jenderal Polri
Hingga Sabtu, 7 November 2026, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi penetapan empat tersangka perwira tinggi. Tiga orang di antaranya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Daftar tersangka tersebut bertambah setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru pada Kamis, 5 November 2026. Penambahan ini memperjelas keterlibatan sejumlah petinggi dalam operasional penyadapan tersebut.
Peran Slamet Uliandi dalam Kasus
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet Uliandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution disebut selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi saat ini belum menjalani penahanan karena alasan medis. "Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis, 5 November 2026.
Dugaan tindakan ilegal ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu periode 2025 hingga 2026. Publik masih menanti kelanjutan pengusutan kasus ini, terutama terkait motif dan dampak dari penyadapan yang menyasar orang nomor satu di Indonesia tersebut.

















