Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    Polemik Status Tahanan Najib Razak: Kejagung Malaysia vs Istana

    Smallest Font
    Largest Font

    Polemik mengenai nasib hukum mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kini memasuki babak baru yang berkepanjangan. Setelah rencana perubahan status menjadi tahanan rumah mengalami penundaan, ketidakpastian hukum menyelimuti kasus yang bermula dari skandal korupsi proyek investasi negara (1MDB) tersebut.

    Kronologi Hukuman dan Syarat Pengampunan

    Najib Razak sebelumnya menjalani masa hukuman di penjara Kajang, Malaysia, akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi 1MDB. Melalui titah pengampunan yang dikeluarkan oleh Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim, Najib diberikan kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan syarat utama membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp223,4 miliar.

    Setelah upaya penggalangan dana dilakukan, seluruh persyaratan finansial tersebut akhirnya terpenuhi. Najib Razak pun telah melunasi denda sebesar 50 juta ringgit, yang secara prosedur seharusnya membuka jalan baginya untuk segera dipindahkan ke status tahanan rumah.

    Penundaan Mendadak oleh Kejaksaan Agung

    Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, Najib seharusnya sudah dapat kembali ke kediamannya untuk menjalani masa tahanan rumah pada Jumat, 6 November 2026. Namun, Kejaksaan Agung Malaysia secara tiba-tiba menyatakan bahwa status tersebut ditunda.

    Pihak Kejaksaan Agung beralasan bahwa titah pengampunan dari Raja Malaysia perlu dikaji lebih mendalam sebelum dieksekusi. Keputusan sepihak ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pihak Istana Negara Malaysia yang merasa perlu meluruskan situasi.

    Respons Istana Negara Malaysia

    Pada Sabtu (7/11), Istana Negara Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Pihak istana menegaskan bahwa titah Raja Malaysia mengenai pengampunan bersyarat terhadap Najib Razak untuk menjadi tahanan rumah sudah sangat jelas dan tidak ambigu.

    Istana menekankan bahwa pengampunan bersyarat merupakan hak prerogatif Raja Malaysia yang harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Lebih lanjut, pihak istana menyatakan bahwa argumen apa pun yang mempertanyakan perintah Raja Malaysia dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.

    Kekecewaan Keluarga Najib Razak

    Pihak keluarga Najib Razak pun tidak tinggal diam menanggapi keputusan penundaan tersebut. Mereka secara terbuka menyesalkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung Malaysia karena dianggap menghambat proses hukum yang sudah memiliki landasan titah kerajaan.

    Anak kandung Najib Razak, Nooryana Najwa, secara terbuka mempertanyakan alasan pihak terkait menunda status tahanan rumah ayahnya. Menurutnya, pihak keluarga menuntut keadilan karena uang denda sebesar 50 juta ringgit telah disetorkan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Gilang Permana

    Most viewed