Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bogor Hari Ini, Minggu 8 November 2026

    Smallest Font
    Largest Font

    Bagi para pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen berkendara, perlu menyimak jadwal layanan yang tersedia pada Minggu, 8 November 2026. Pelayanan ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

    Lokasi Layanan Jakarta dan Bogor

    Untuk wilayah Jakarta, pihak kepolisian menyediakan dua titik lokasi bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan. Pemohon dapat mengunjungi area di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, pelayanan juga tersedia di Jalan Panjang, berlokasi di samping Indomaret Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    Sementara itu, bagi warga di wilayah Bogor, akses perpanjangan dapat dilakukan dengan mengunjungi lokasi di Burger King Pajajaran. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua wilayah menyediakan layanan ini pada hari Minggu. Khusus untuk Kota Bekasi, layanan SIM Keliling dipastikan tidak beroperasi. Begitu pula di Bandung, di mana pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memang rutin libur setiap hari Minggu.

    Syarat dan Prosedur Perpanjangan

    Sebelum berangkat menuju lokasi, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat utama. Berkas tersebut mencakup KTP asli beserta salinannya, SIM lama yang masa berlakunya belum habis beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi yang valid.

    Perlu dipahami bahwa fasilitas SIM Keliling hanya menerima permohonan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis atau kedaluwarsa, maka pemilik SIM tidak dapat lagi menggunakan layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Biaya dan Tips Pelayanan

    Mengenai beban biaya, pemerintah telah menetapkan tarif perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Angka tersebut merupakan tarif resmi administrasi negara dan belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang harus dipenuhi oleh pemohon.

    Masyarakat sangat disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal guna menghindari antrean panjang serta mengantisipasi keterbatasan kuota pelayanan yang disediakan petugas. Selain itu, pastikan lokasi yang dituju memang sesuai dengan wilayah domisili untuk menghemat waktu perjalanan.

    Dengan memahami jadwal serta lokasi yang tersedia, pengendara diharapkan dapat lebih disiplin merencanakan perpanjangan dokumen sebelum masa berlaku habis. Mengingat SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diproses di gerai keliling, kepatuhan terhadap waktu perpanjangan menjadi kunci utama agar tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru.

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Risa Andini

    Most viewed