Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    Arief Hidayat: Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Berujung Makar

    Smallest Font
    Largest Font

    Dugaan tindakan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto mendapatkan sorotan tajam dari mantan Ketua (MK), Arief Hidayat. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara mendalam oleh aparat penegak hukum guna mengungkap fakta di balik aksi tersebut.

    Aspek Makar dan Kedaulatan

    Menurut Arief, perbuatan penyadapan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana makar apabila terbukti mengancam kedaulatan negara. "Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," ucap Arief saat berada di Jember pada Sabtu (7/11/2026).

    Ia menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup siapa saja pihak yang terlibat serta siapa yang memanfaatkan data hasil sadapan terhadap Presiden Prabowo maupun sejumlah figur penting lainnya di Tanah Air.

    Arief menjelaskan bahwa keterlibatan pihak asing dalam skema penyadapan ini menjadi poin krusial yang meningkatkan urgensi kasus. "Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," terangnya.

    Penyalahgunaan Wewenang Politik

    Di sisi lain, Arief memberikan pandangan berbeda jika penyadapan tersebut menyasar organisasi masyarakat, partai politik, atau media massa yang kritis sebagai dampak dari persaingan kekuasaan. Baginya, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di ranah domestik.

    Terkait posisinya sendiri, Arief mengaku tidak merasa khawatir meski ada kemungkinan dirinya turut menjadi target penyadapan. Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan tercela.

    "Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," ungkapnya dengan tegas.

    Etika dan Check and Balance

    Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai prosedur merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum, moral, maupun etika, serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia berharap proses hukum kasus ini berjalan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian.

    Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar tidak mengulangi praktik penyalahgunaan kewenangan di masa depan. Arief juga mengingatkan pentingnya prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak absolut tanpa pengawasan.

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Arya Danuarta

    Most viewed