Pemkot Surabaya Terapkan Denda Sampah Rp3 Juta, Warga Pelapor Dapat Reward
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini bersiap menerapkan tindakan tegas terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Perwali Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Operasi Penindakan Serentak
Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa penegakan hukum di lapangan tidak akan lagi dilakukan secara parsial oleh personel DLH saja. Pihaknya kini akan mengedepankan pola operasi skala besar yang melibatkan berbagai jajaran samping untuk memastikan efektivitas penindakan.
"Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan," tutur M Fikser.
Operasi gabungan ini ditargetkan untuk menyisir 94 titik tumpukan sampah liar yang telah teridentifikasi tersebar merata di seluruh kecamatan di Surabaya. Jenis sampah yang kerap dibuang pelaku sangat bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah hasil kegiatan usaha.
Peningkatan Sanksi Administratif
Khusus bagi sektor usaha yang kedapatan membuang sampah liar, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif. Pemerintah juga akan memroses pemeriksaan kelengkapan perizinan hingga dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari pihak terkait.
Langkah pengetatan ini dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat saat denda administratif masih dipatok pada angka lama, yakni Rp75.000. Kebijakan lingkungan hidup ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar.
"Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama," ujar Fikser.
Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, besaran sanksi finansial kini dinaikkan secara signifikan. Untuk volume sampah di bawah 1 meter kubik, pelanggar akan didenda sebesar Rp1.000.000, sementara untuk volume sampah di atas 1 meter kubik, denda yang dikenakan mencapai Rp3 juta.
"Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan," tambah Fikser.
Sistem Pelaporan Warga
Meskipun pengawasan dan penindakan serentak siap diterjunkan, DLH Kota Surabaya tetap menggulirkan sosialisasi secara bertahap. Sekretariat Daerah Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.
Selain mengerahkan tim gabungan, Pemkot Surabaya juga mengajak peran aktif masyarakat lewat sistem citizen reporting. Warga yang berhasil mendokumentasikan pelanggar pembuangan sampah liar nantinya berhak mendapatkan imbalan tunai sebesar Rp300 ribu sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi menjaga kebersihan kota.

















