BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi MBG Bukan Komponen Biaya Operasional
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi penting terkait struktur pembiayaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut menegaskan bahwa unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan distribusi makanan tidak termasuk ke dalam komponen biaya operasional yang dipatok maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026). Ia menekankan bahwa penyediaan kendaraan merupakan tanggung jawab mutlak dari mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG, bersamaan dengan penyediaan gedung serta peralatan penunjang lainnya.
Kebijakan Bukan Aturan Baru
Lebih lanjut, Tysa menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pemisahan biaya kendaraan ini sebenarnya bukanlah sebuah aturan baru. BGN justru mengembalikan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, merujuk pada standar yang sempat berlaku saat awal peluncuran program MBG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," ujar Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Posisi Kendaraan Setara Peralatan Masak
Menurut pandangan BGN, kendaraan distribusi memiliki kedudukan yang sama dengan aset operasional lainnya seperti fasilitas dapur, alat-alat memasak, dan peralatan makan. Seluruh sarana tersebut wajib tersedia sejak SPPG mulai beroperasi untuk melayani masyarakat.
Tysa merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua dokumen hukum tersebut, kendaraan tidak pernah dikategorikan sebagai komponen biaya operasional SPPG.
"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," jelas Tysa.
Evaluasi Keputusan Internal
Tysa mengakui bahwa sempat terdapat perubahan ketentuan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang sempat memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional. Namun, setelah melakukan kajian mendalam, BGN memutuskan untuk mengembalikan kebijakan tersebut.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," beber Tysa.
Sebagai informasi tambahan, BGN sebelumnya telah menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk menggantikan sistem penggantian biaya berdasarkan pengeluaran riil atau at cost tanpa plafon, yang dinilai memiliki risiko membuat anggaran belanja operasional menjadi tidak terkendali atau melampaui alokasi yang tersedia.

















