Mentan Amran: 13 Tersangka Mafia Beras Terlibat 8 Kasus dan 15 Merek
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi mengungkap adanya 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran tata niaga perberasan. Kasus ini melibatkan sedikitnya 15 merek beras yang terbukti melakukan berbagai penyimpangan di lapangan.
"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus," ujar Mentan Amran saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/11/2026).
Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Pangan
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa upaya penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, hingga penyimpangan perdagangan komoditas beras akan terus diintensifkan hingga seluruh pelanggaran tuntas terungkap. Amran menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang berani mempermainkan komoditas pangan, terutama beras yang disokong oleh subsidi pemerintah.
Menurutnya, tindakan penyimpangan di sektor pangan tidak hanya berdampak buruk bagi konsumen, tetapi juga merusak tata niaga dan menghambat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Menteri Pertanian menekankan pentingnya integritas para pelaku bisnis di sektor ini.
"Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini," tegasnya.
Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Dalam kesempatan tersebut, Amran menyoroti maraknya pelanggaran standar mutu serta praktik penjualan beras yang dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihaknya meminta agar para pelaku usaha segera menghentikan tindakan tersebut dan menyesuaikan harga sesuai ketentuan sebelum aparat melakukan penindakan lebih lanjut.
"Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami ditindak," ujarnya.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Sesuai dengan ketentuan hukum, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda yang mencapai angka Rp1,5 miliar.
Modus dan Pengawasan Publik
Terkait kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan membeberkan sejumlah modus operandi yang dilakukan pelaku. Di antaranya adalah membawa beras ke penggilingan untuk diproses ulang, mengemas kembali menggunakan karung yang berbeda, hingga melakukan pembongkaran muatan di lokasi tersembunyi demi mengganti karung dan identitas produk asli.
Upaya penindakan ini turut didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Tercatat dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Kementerian Pertanian telah menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Amran". Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan krusial, mulai dari isu beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Sebagai penutup, Mentan menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian, kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam memberantas pelanggaran di sektor pangan demi melindungi masyarakat luas.

















