Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    Komnas PA Desak Pengusutan Kasus Perundungan Anak Disabilitas di Makassar

    Smallest Font
    Largest Font

    Permintaan maaf tidaklah cukup untuk menyelesaikan persoalan ketika seorang anak menjadi korban perundungan serta dipermalukan di ruang digital. Terlebih lagi, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang semestinya mendapatkan perlindungan, alih-alih dijadikan objek tontonan oleh publik. Kasus dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Makassar, Sulawesi Selatan, kini menuai perhatian serius dari .

    Kecaman Keras Ketua Umum KOMNAS PA

    Peristiwa memprihatinkan ini mencuat ke permukaan setelah sebuah aksi yang diduga merendahkan martabat korban disiarkan secara langsung dan tersebar luas melalui berbagai media sosial. Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa kondisi disabilitas seorang anak tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk mempermalukan, merendahkan, apalagi menjadikannya sebagai bahan hiburan di ruang publik.

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Agustinus menegaskan sikap lembaganya terkait insiden tersebut. “Anak bukan bahan candaan. Anak bukan objek tontonan. Dan disabilitas bukan alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat seorang anak,” tegas Agustinus.

    Desakan Proses Hukum Objektif

    Menurut KOMNAS PA, perkara ini tidak bisa selesai hanya dengan permohonan maaf dari pihak yang diduga terlibat. Terlebih, pihak keluarga korban telah menyatakan secara tegas bahwa mereka tetap ingin melanjutkan proses hukum. KOMNAS PA menyatakan menghormati keputusan keluarga tersebut dan meminta kepolisian agar menangani perkara ini secara objektif, transparan, profesional, serta berkeadilan.

    Agustinus juga mengingatkan bahwa penanganan perkara harus senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Status korban sebagai penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

    Bahaya Penyebaran Konten Perundungan

    Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, KOMNAS PA juga menyoroti bahaya penyebaran ulang konten yang memperlihatkan korban dipermalukan. Bagi anak yang mengalami perundungan, penyebaran video secara berulang dapat memperpanjang dampak psikologis yang dialami. Korban tidak hanya menghadapi peristiwa yang dialaminya, tetapi juga berpotensi terus-menerus menjadi perhatian publik tanpa memiliki kendali atas privasinya sendiri.

    Lima Seruan Penting untuk Masyarakat

    Menyikapi hal tersebut, KOMNAS PA menyampaikan lima seruan penting. Pertama, identitas dan privasi korban harus dilindungi agar tidak menimbulkan trauma berulang. Kedua, masyarakat diminta menghentikan penyebaran ulang video atau konten yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ketiga, korban perlu mendapatkan pendampingan psikososial sesuai kebutuhan agar kondisi psikologisnya mendapat perhatian.

    Keempat, pihak platform digital didorong agar ikut bertanggung jawab dalam membangun ruang internet yang aman dan ramah anak. Kelima, masyarakat diajak untuk menolak segala bentuk diskriminasi dan perlakuan yang merendahkan anak, terutama bagi anak penyandang disabilitas.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa viralnya sebuah konten tidak boleh mengalahkan hak anak atas rasa aman, kehormatan, dan perlindungan identitas. Masyarakat perlu memahami bahwa ada batas kemanusiaan yang harus dijaga, terutama ketika objek konten adalah anak yang membutuhkan perlindungan. Bagi korban, hal yang paling dibutuhkan bukanlah sorotan kamera, melainkan pemulihan, pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum.

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Risa Andini

    Most viewed