Menu
Close
    WartaDermayu

    Pengupas Fakta dan Peristiwa

    BGN Pastikan Gaji Pengawas Makan Bergizi Gratis Aman dari Batasan Biaya

    Smallest Font
    Largest Font

    Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi penting terkait kekhawatiran yang muncul di kalangan tenaga pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut memastikan bahwa kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan mengganggu pembayaran gaji bagi Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Kepastian ini disampaikan oleh pihak BGN sebagai respons atas munculnya spekulasi mengenai potensi pemotongan upah tenaga pengawas setelah pemerintah menetapkan batasan biaya operasional tersebut. Pihak BGN menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan gaji kedua posisi krusial tersebut telah dialokasikan terpisah dari komponen biaya operasional Rp3.000 per porsi penerima manfaat.

    Penegasan Juru Bicara BGN

    Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan biaya operasional ini sama sekali tidak mengurangi hak-hak finansial yang seharusnya diterima oleh Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan. Oleh karena itu, para mitra dan tenaga pengawas diimbau untuk tidak merasa khawatir mengenai keberlangsungan pembayaran gaji mereka ke depannya.

    "Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," tegas Tysa di Jakarta, seperti dikutip dari keterangannya pada Jumat (7/11/2026).

    Mekanisme Penyaluran Gaji

    Tysa menjelaskan lebih lanjut bahwa pembayaran gaji bagi para pengawas tetap akan dilaksanakan melalui mekanisme penyaluran anggaran yang telah disiapkan secara sistematis oleh . Dalam skema yang dirancang, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan akan dibayarkan melalui sistem top up virtual account (VA) kepada masing-masing SPPG yang dilakukan setiap 10 hari sekali.

    Melalui mekanisme tersebut, setiap penambahan saldo pada virtual account yang dikirimkan sudah mencakup berbagai kebutuhan pembiayaan dalam operasional SPPG secara keseluruhan. Komponen yang ditanggung di antaranya meliputi biaya bahan baku, kebutuhan operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, serta gaji bagi tenaga pengawas.

    "Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," jelas Tysa.

    Pemisahan Alokasi Anggaran

    Menurut Tysa, pemisahan alokasi anggaran ini merupakan bagian integral dari mekanisme pembiayaan program MBG yang telah diatur sedemikian rupa. Pengaturan ini bertujuan agar setiap komponen kebutuhan operasional SPPG dapat dibiayai secara tepat sesuai dengan peruntukannya masing-masing tanpa tumpang tindih.

    Dengan demikian, batasan maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan menjadi sumber atau alasan pemotongan gaji bagi Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan. Keduanya tetap masuk dalam skema penganggaran tersendiri yang disalurkan melalui mekanisme top up virtual account.

    BGN berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para mitra dan tenaga pengawas di lapangan terkait penerapan kebijakan pembatasan biaya operasional yang sedang berjalan.

    Follow wartadermayu.comAdd to preferred sources on Google
    Editors Team
    Gilang Permana

    Most viewed